Lembaga ini kembali mencetak pengusaha baru di bidang tata rias pengantin melalui program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) 2026.

Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.

Mengangkat guru PNS yang dikelola pemerintah pusat, akan mempermudah redistribusi guru ke daerah yang alami kekurangan guru.