Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.

Ilustrasi Blush | unsplash.com/@alexbpanduan praktis

Souvenir tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus kenang-kenangan bagi para peserta di Istana Kepresidenan.