Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.
Ilustrasi Blush | unsplash.com/@alexbpanduan praktis
Souvenir tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus kenang-kenangan bagi para peserta di Istana Kepresidenan.