Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.

Airlangga Bantah Tuduhan RI Jadi Jalur Pengalihan Rute Perdagangan China ke Aspendidikan Indonesia

Gaet Investasi Rp 6 Triliun di Mandalika, ITDC Tebar Tax Holiday hingga Siapkan SDM Lokal