PT Sinar Mas Multifinance melakukan perombakan pengurus setelah RUPST 19 Agustus 2026. Indra Widjaja digantikan oleh Putu Gde Wibawa sebagai Komisaris Utama.

Chat GPT dari OpenAI.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo, menyatakan kesalahan administrasi tidak menggugurkan status tersangka Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan.