Presiden Kamerun Paul Biya kembali setelah 10 minggu di luar negeri, mengakhiri spekulasi tentang kesehatan dan suksesi politik di negara tersebut.
Ilustrasi Blush | unsplash.com/@alexb
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.analisis kebijakan